Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) meminta dukungan dari pemerintah. Industri ini membutuhkan dukungan pemerinah dalam hal penerapan dana pungutan sawit dan harga gas sesuai Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.
Ketua Umum APOLIN Rapolo Hutabarat menjelaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Beleid ini mengatur harga gas bumi untuk sektor industri tertentu senilai US$ 6 per million british thermal unit (MMBtu). Salah satu di sektor ini antaranya oleokimia. Faktanya di lapangan, industri oleokimia membeli gas sebesar US$ 10-US$ 13 per MMBtU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, industri menyebutkan mengalami pertumbuhan yang positif baik dari sisi nilai investasi, volume dan nilai ekspor. Pada 2017, volume ekspor produk oleokimia sebesar 1,79 juta ton dengan nilai ekspor US$ 1,53 miliar. Selanjutnya tahun 2018, volume ekspor oleokimia naik menjadi 2,76 juta ton dengan nilai sebesar US$ 2,38 miliar.
Pada 2019, diperkirakan jumlah ekspor tumbuh menjadi 3,08 juta ton. Tetapi, nilai ekspor akan tergerus sekira US$ 1,97 miliar.
"Volume naik terus dari tahun ke tahun, tetapi nilai ekspornya memang turun akibat pengaruh pelemahan harga komoditas dunia," ujar Rapolo dalam kesempatan tersebut.
Dalam kesempatan itu juga dia meminta agar dana pungutan sawit segera diberlakukan karena harga minyak sawit mulai merangkak naik. Penerapan dana pungutan akan memperkuat daya saing produk oleokomia dan mendukung kebijakan hilir sawit.
Sementara itu, Prof. Erliza Hambali, Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menjelaskan bahwa produk oleokimia sebagai contoh surfaktan dapat digunakan untuk kepentingan berbagai sektor industri strategis.
Surfaktan sebagai senyawa kimia dapat menurunkan tegangan antarmuka, menstabilkan sistem emulsi, mengubah kebasaan, dan pembentukan busa. Surfaktan dapat digunakan di lebih 18 sektor industri antara lain kosmetika, detergent, personal care product, cat, farmasi, karet, logam, perminyakan, fermentasi, material eksplosif, emulsi, produk pemadam kebakaran, metal, pengolahan air, energi lingkungan, sawit, makanan, plastik, pulp and paper, tekstil, konstruktif, dan agrochemical.
"Aplikasi surfaktan sekitar 63 persen dipakai untuk produk pembersih. Peluang penggunaan surfaktan sangatlah besar untuk industri lain. Apalagi, aplikasi surfaktan berkaitan dengan kehidupan dan aktivitas manusia ," jelas Erliza.
(zlf/dna)