Rapat dihadiri oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Manuarfa, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Direktur Jenderal Cipta Karya Danis Sumadilaga, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono mewakili Menteri Perhubungan.
Rapat tersebut menghasilkan empat kesimpulan yang telah disepakati bersama antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan dan Komisi V DPR, yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. Komisi V DPR RI meminta kepada Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan agar dalam pembiayaan pembangunan infrastruktur dan transportasi ibu kota negara dilakukan setelah ditetapkannya Undang-Undang tentang ibu kota negara yang baru.
3. Komisi V DPR RI meminta Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan agar pemindahan ibu kota tetap memperhatikan kearifan lokal dan daerah penyangganya.
4. Komisi V DPR RI akan mengagendakan rapat kembali dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR, dan Kementerian Perhubungan dalam rangka pembahasan lebih lanjut terhadap rencana pemindahan ibu kota negara.
"Dengan disepakati beberapa keputusan berikut maka raker hari ini resmi ditutup," kata Ketua Komisi V DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Lasarus sebagai pimpinan rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
(zlf/zlf)