Imam tak lagi menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Mandiri per 18 November 2019 lalu. Demikian bunyi surat Bank Mandiri yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Pada tanggal 18 November 2019 Wakil Komisaris Utama Perseroan Bapak Imam Apriyanto Putro telah diangkat sebagai Wakil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia, sehingga jabatan yang bersangkutan sebagai Wakil Komisaris Utama dinyatakan berakhir terhitung sejak tanggal 18 November 2019," demikian bunyi surat tersebut dikutip detikcom, Rabu (20/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat tersebut juga tertulis pengukuhan berakhirnya masa jabatan akan dilakukan saat rapat umum pemegang saham (RUPS).
"Pengukuhan pengakhiran masa jabatan Bpk Imam Apriyanto Putro sebagai Wakil Komisaris Utama Perseroan akan dilakukan pada pelaksanaan RUPS Perseroan terdekat," bunyi keterangan itu lebih lanjut.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga sebelumnya mengatakan akan melihat aturan main terkait masalah rangkap jabatan ini.
"Nanti kita lihat aturan main, kalau memang masih bisa direktur dan komisaris kenapa nggak, kalau tidak ya..," katanya.
(ara/ara)