Saat dikonfirmasi kembali, Tjahjo mengatakan bahwa hal itu tidak masalah karena tergantung kemampuan anggaran daerah.
"Nggak masalah. Karena di undang-undangnya itu semua sistem tunjangan-tunjangan kinerja itu ada kalimat disesuaikan dengan kemampuan daerah," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau tunjangan kinerja seorang camat, seorang kepala kelurahan, guru, seorang dokter puskesmas di DKI lebih tinggi dari daerah lain saya kira wajar," ujarnya.
Lanjut dia, sama halnya dengan daerah di tingkat II, seperti Bandung atau Kutai Kartanegara itu memilik pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi, bersumber dari pajak dan PNBP, sehingga bisa memberikan fasilitas lebih kepada PNS-nya.
"Guru-guru ditingkatkan tunjangannya. Itu saya kira penyeragaman itu memang di satu sisi perlu tapi di sisi lain potensi daerah beda. Secara geografis juga beda," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengatakan lulusan IPDN yang bekerja di Ibu Kota tidak langsung mendapatkan penghasilan Rp 28 juta. Rincian penghasilannya lalu dijabarkan.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian DKI Jakarta Chaidir, lulusan IPDN akan menjadi PNS golongan 3A. Mereka akan mendapat gaji pokok sebesar Rp 2.579.000 ditambah tunjangan.
"Jika di DKI Jakarta diberlakukan Tunjangan Kinerja Daerah sebesar Rp 17.370.000, dengan standar kinerja sebagai jabatan fungsional umum teknis terampil, sehingga total yang diterima oleh IPDN yang baru menjadi PNS 100% bila bertugas di DKI Jakarta akan menerima total gaji sebesar Rp 19.949.000," kata Chaidir saat dihubungi, Selasa (19/11/2019).
Tunjangan pegawai akan meningkat jika PNS memegang posisi struktural di golongan 3B. Total gaji dan tunjangan yang diterima bisa mencapai Rp 28 juta.
(toy/ang)