"Memungkinkan (PNS kerja dari rumah). Orang bekerja tidak harus diartikan itu di kantor. Anda kerja di lapangan, di kantor kementerian, di istana anda bisa kerja di jalan," kata dia ditemui di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).
Menurutnya, instansi pemerintah yang mau menerapkan kebijakan tersebut tidak perlu berkomunikasi dengan KemenPAN-RB terlebih dahulu selaku kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara atau ASN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebenarnya wacana ini sudah pernah digodok oleh KemenPAN-RB di bawah pimpinan menteri sebelumnya. Terkait bagaimana kelanjutannya, Tjahjo belum bisa memberi keterangan lebih jauh.
Pagi ini dirinya baru mengumpulkan para deputi untuk membahas mengenai hal tersebut. Dia masih perlu mengkaji skema PNS kerja dari rumah.
"Baru tadi pagi kami rapat sama deputi untuk melihat dulu, mengkaji dulu," tambahnya.
(toy/ara)