Basuki mengatakan sebelum dioperasikan secara komersial, tol tersebut akan dibuka gratis 2-4 minggu. Soal kapan dan berapa tarif yang dipatok, Basuki menyatakan masih digodok.
Tol ini bakal menjadi tol layang terpanjang di Indonesia. Tol layang Japek membentang sepanjang 36 kilometer di atas Tol Japek eksisting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Klik ke halaman selanjutnya >>
Dibuka Nataru
Foto: Agung Pambudhy
|
"Pak Danis (Dirjen Cipta Karya) baru telpon project manager Japek. Tanggal 30 (November) ini saya akan cek," katanya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Dia bilang tol Japek Layang bisa dibuka saat liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru). Dia menjelaskan saat dibuka kemungkinan tol akan gratis hingga sebulan.
"Ini masih dicari bagaimana atur tarifnya. Mungkin setelah diresmikan 2 minggu hingga sebulan (baru ada penetapan tarif)," katanya.
Basuki bilang, penentuan tarif tol Japek layang masih digodok saat ini. Rencananya, akan ada perubahan tarif pada tol Japek eksisting saat tol ini dibuka.
"Nanti kita atur Golongan I aja yang naik. (Tarif) Ini masih dicari gimana atur tarifnya," kata Basuki.
Kisi-kisi Tarif
Foto: Agung Pambudhy
|
"(Usulan BPJT) antara Rp 1.700-2.000 per km. Tak beda jauh dibandingkan JORR II kan mirip Rp 1.700-an," kata Danang beberapa waktu lalu.
Namun, ia mengatakan, masih akan melakukan re-balancing atau penyesuaian tarif dengan Tol Japek existing (non-elevated).
"Kita sedang menyusun suatu proses regulasi bagaimana ini kita rebalancing dengan di bawah," terang Danang.
Harapannya, BPJT bersama dengan Jasa Marga dapat menemukan titik temu sehingga tarif tol Japek Layang maupun Japek existing.
"Kemungkinan yang atas juga turun, yang bawah juga naik. Harapannya kita ketemu di satu titik sehingga tarifnya juga seragam," ujar Danang.
Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yang mengungkapkan bahwa tarif golongan I pada Japek eksisting bakal naik.
"Nanti kita atur Golongan I aja yang naik. (Tarif) Ini masih dicari gimana atur tarifnya," kata Basuki.
Tol Japek elevated sendiri hanya diperuntukkan bagi kendaraan Golongan I dan II. Artinya, tol ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan jenis sedan, jip, pick up/truk kecil, bus, dan truk dengan dua gandar.