Daftar Jalan yang Tak Boleh Dilewati Truk saat Natal dan Tahun Baru

Daftar Jalan yang Tak Boleh Dilewati Truk saat Natal dan Tahun Baru

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 22 Nov 2019 16:59 WIB
Foto: Tim Infografis, Luthfy Syahban
Jakarta - Libur natal dan tahun baru (Nataru) sebentar lagi. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai mencari cara untuk membuat arus kendaraan tetap lancar saat musim libur tersebut.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan bakal ada pembatasan kendaraan berat selama libur Nataru. Kendaraan berat yang dilarang ialah truk sumbu tiga ke atas. Kendaraan itu akan dilarang di beberapa jalan nasional dan tol dalam beberapa hari.

"Pembatasan kendaraan barang sudah saya siapkan, aturan sama, sumbu tiga atau yang dengan kereta gandengan atau mobil barang untuk angkut tanah, pasir, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan. Pokoknya mulai sumbu tiga ke atas tidak boleh," ucap Budi usai melakukan Sholat Jumat di kantornya, Jumat (22/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hanya kendaraan berat bersumbu tiga yang mengangkut BBM, BBG, air mineral, hingga kendaraan logistik, yang tak dilarang melintas.

"Pembatasan tidak berlaku buat BBM, BBG, kendaraan ekspor impor, air mineral, ternak, pupuk, pos, uang, dan kendaraan logistik," jelas Budi.

Dia pun sudah menyiapkan jadwal pembatasan kendaraan berat ini. Selama akhir Desember, setidaknya akan ada tiga kali pembatasan yang dilakukan, mulai pada tanggal 20-21 Desember 2019, 25 Desember 2019, dan 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020.

"Ini kalau yang tanggal 20-21 dan 31, dua arah, ada banyak ruas baik jalan tol dan nasional. Kalau yang tanggal 25 hanya pada tol Jakarta-Cikampek aja seharian," papar Budi.

Secara rinci setidaknya ada 20 ruas jalan tol yang akan melakukan pembatasan kendaraan barang pada tanggal 20-21 Desember 2019 dan 31 Desember 2019 - 1 Januari 2020.


Sedangkan untuk pembatasan kendaraan barang pada tanggal 25 Desember 2019 hanya terjadi pada jalan tol Jakarta-Cikampek.

Berikut ini daftarnya :
1. Ruas Jalan Tol Jakarta - Merak
2. Ruas Jalan Tol Jakarta - Cikampek
3. Ruas Jalan Tol Cikampek - Padalarang - CIleunyi
4. Ruas Jalan Tol Semarang - Solo
5. Ruas Jalan Tol Prof. Soedyatmo Tol Bandara
6. Ruas Jalan Tol JORR
7. Ruas Jalan Nasional Pandaan - Malang
8. Ruas Jalan Nasional Mojokerto - Caruban
9. Ruas Jalan Nasional Probolinggo - Lumajang
10. Ruas Jalan Nasional Denpasar - Gilimanuk
11. Ruas Jalan Nasional Tegal - Purwokerto
12. Ruas Jalan Medan - Berastagi Tanah Karo
13. Ruas Jalan Medan - Pematang Siantar
14. Ruas Jalan Nasional Sukabumi - Ciawi
15. Ruas Jalan Nasional Serang - Tangerang
16. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Klaten - Solo
17. Ruas Jalan Nasional Yogyakarta - Magelang - Bawen
18. Ruas Jalan Nasional Parung Panjang - BItung
19. Ruas Jalan Nasional Pandaan - Malang
20. Ruas Jalan Nasional Nagreg - Limbangan




(fdl/fdl)

Hide Ads