"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Pernyatan resmi Erick ini sekaligus menjawab teka-teki pemanggilan Ahok sebelumnya yang sempat menimbulkan pro dan kontra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buka halaman berikutnya>>>
Ahok Komut Pertamina
Foto: @aganharahap/ Instagram
|
"Pak Basuki akan jadi Komisaris Utama di Pertamina," ujar Erick di Kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Nama Ahok belakangan santer dikabarkan menjadi petinggi di BUMN migas tersebut. Ahok juga sempat datang ke Kementerian BUMN dan bertemu langsung dengan Erick Thohir.
"Intinya kita bicara soal BUMN dan saya mau dilibatkan menjadi salah satu (petinggi) BUMN. Gitu aja. Jabatannya apa BUMN mana saya nggak tahu, mesti tanya ke pak menteri. Itu aja sih," ujar Ahok di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Pahala Dirut BTN
Foto: Muhammad Ridho
|
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
"Pahala ada tugas baru juga sebagai dirut BTN dan komutnya Pak Chandra Hamzah," katanya.
Pahala sebelumnya diketahui menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero). Pahala menggantikan Arief Budiman yang sebelumnya duduk di kursi Direktur Keuangan Pertamina.
Gaji Stafsus Milenial Jokowi
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
|
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 hak keuangan yang diterima stafsus presiden mencapai Rp 51 juta. Hak keuangan sendiri terdiri dari gaji dasar, tunjangan kinerja, dan pajak penghasilan.
Selain mendapatkan gaji, stafsus presiden diperbolehkan memiliki asisten paling banyak 5 orang untuk mendukung tugasnya. Asisten yang dimaksud terdiri paling banyak 2 pembantu asisten.
Ridwan Kamil Jawab Buruh
Foto: Dok. Pemprov Jabar
|
"Sebenarnya sama saja," kata Gubernur Ridwan Kamil saat ditemui di Bandara Cakrabhuwana, Jalan Jend. Sudirman Gg. Aksan I, Kalijaga, Harjamukti, Cirebon, Jumat (22/11/2019).
Dia pun menjelaskan mengenai hal keputusannya tersebut. Pria yang akrab disapa Emil ini menjelaskan, penggunaaan surat edaran tersebut memperhatikan soal kesanggupan proyek padat karya dalam memenuhi UMK yang diberlakukan.
"Kan saya sudah konsultasi dengan Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan)-kan. Jadi maksud dari surat edaran itu agar para pengusaha mengikuti UMK yang direkomendasi oleh Walikota Bupatikan. Tapi kepada padat karya yang tidak sanggup itu tidak dikembalikan dengan bentuk perundingan. Sehingga nanti hasilnya berbeda-beda," sambungnya.
Halaman 2 dari 5