Dalam kesempatan tersebut Sardidi menyampaikan aspirasi masyarakat di Kabupaten Belitung Timur terkait sulitnya masyarakat memperoleh BBM khususnya jenis BBM solar subsidi dan premium penugasan.
"Pasca penertiban tambang timah di Belitung Timur, banyak warga yang beralih profesi menjadi nelayan. Namun akhir-akhir ini mereka jarang melaut karena kesulitan memperoleh solar," terangnya dalam keterangan tertulis, Jumat (22/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masyarakat harus antre membeli BBM di SPBU dan juga APMS dan dibatasi maksimal 20 liter/hari. Menurutnya kurangnya pasokan solar juga disebabkan solar subsidi yang dilarikan ke kegiatan pertambangan.
Menanggapi hal tersebut, Komite BPH Migas, M. Ibnu Fajar menyampaikan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) solar subsidi untuk Kabupaten Belitung Timur cukup hingga akhir 2019. Berdasarkan data di BPH Migas kuota solar subsidi Kabupaten Belitung Timur 2019 sebesar 22.784 KL dan realisasi hingga 20 November 2019 baru mencapai sebesar 17.626 KL atau 77,36%. Sedangkan kuota solar subsidi untuk Provinsi Bangka Belitung sebesar 212.001 KL dan realisasi sebesar 161.885 KL atau 76,36%.
"Provinsi Bangka Belitung dan Kabupaten Belitung Timur merupakan salah satu provinsi dan kabupaten yang kuotanya cukup hingga akhir tahun, di mana hampir sebagian besar provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia diproyeksikan akan terjadi over kuota," jelasnya.
Sedangkan untuk premium penugasan, lanjutnya, kuota untuk kabupaten-kabupaten di Belitung Timur diproyeksikan akan terjadi over kuota. Hingga 20 November 2019 dari kuota jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Premium sebesar 21.162 KL realisasinya sudah mencapai 20.327 KL atau sebesar 96,05%.
Terkait dengan kesulitan dan antrian membeli BBM serta adanya indikasi penjualan BBM solar ke pertambangan yang terjadi di Kabupaten Belitung Timur, ia akan segera menerjunkan Tim Pengawasan BBM BPH Migas beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPH Migas untuk melakukan pengawasan langsung ke lapangan dengan melibatkan pihak kepolisian.
"BPH Migas tidak mempunyai kewengan dalam penegakan hukum, oleh karena itu BPH Migas telah melakukan MoU dengan Kepolisian RI untuk menangani pennyalahgunaan penyediaan dan pendistribusian BBM," ucapnya.
BPH Migas juga sudah meminta kepada PT Pertamina (Persero) untuk menambah Kapasitas Terminal BBM (TBBM) Pangkal Balam di Pangkal Pinang dan TBBM Tanjung Pandan di Belitung yang dikelola oleh PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Elnusa Petrofin.
Lantaran kapasitas yang terbatas, ketahanan stok (covered day) kedua TBMM yang menyuplai kebutuhan BBM untuk Provinsi Bangka Belitung hanya bertahan 1,5 hingga 2 hari. Sumber pasok BBM berasal dari TBBM Tanjung Gerem di Merak, Banten. Ia juga mendorong masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Belitung Timur membentuk sub penyalur.
Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyaluran JBT dan JBKP pada daerah yang belum terdapat penyalur, sub penyalur merupakan perwakilan dari sekelompok konsumen pengguna jenis BBM tertentu (solar) dan/atau jenis BBM khusus penugasan (premium) di daerah yang belum terdapat penyalur dan menyalurkan BBM hanya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan (distribusi tertutup).
Sub penyalur sebagai perwakilan konsumen tidak boleh mengambil margin keuntungan. Sub penyalur hanya boleh menambah ongkos angkut dari SPBU terdekat ke lokasi sub penyalur yang besarannya ditetapkan oleh bupati.
Salah satu persyaratan pendirian sub penyalur adalah memiliki Izin lokasi dari pemerintah daerah, jarak minimal 5 Km dari APMS /10 Km dari SPBU / atas pertimbangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta memiliki data konsumen yang kebutuhannya telah diverifikasi oleh pemerintah daerah setempat. Hingga saat ini telah terbentuk 127 sub penyalur di seluruh Indonesia.
Dalam rangka pengaturan dan pembatasan pendistribusian JBT solar subsidi dan premium penugasan agar tepat sasaran sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014, Gubernur Kepulauan Bangka Belitung juga telah membuat Surat Edaran Nomor 541/1043/IV/019 tanggal 11 November 2019.
Isi edaran tersebut di antaranya melarang kendaraan dinas instansi Pemerintah, BUMN/D, TNI/Polri menggunakan solar subsidi dan premium penugasan dan pembatasan pembelian solar untuk angkutan umum paling banyak 30 liter/hari dan mobil pribadi 20 liter/hari.
Sedangkan untuk premium dibatasi maksimal 30 liter/hari untuk angkutan umum dan mobil pribadi 20 liter/hari serta kendaraan roda 2 dan 3 paling banyak 5 liter/hari.
Di akhir pertemuan, Wakil ketua DPRD Kabupaten Belitung Timur Rohalba mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sambutan dan langkah-langkah yang akan diambil oleh BPH Migas dalam mengatasi permasalahan penyediaan dan pendistribusian BBM di Kabupaten Belitung Timur.
"Kami berharap Tim Pengawasan dan PPNS BPH Migas beserta Pihak kepolisian dan DPRD Kabupaten Belitung Timur dapat segera terjun kelapangan untuk melakuka pengawasan secara langsung," pungkasnya.
(akn/hns)