Ini Alasan Binomo Ilegal dan Diblokir Pemerintah

Ini Alasan Binomo Ilegal dan Diblokir Pemerintah

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Minggu, 24 Nov 2019 16:51 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Situs penyedia jasa investasi Binomo telah dblokir oleh pemerintah. Binomo dinilai belum memiliki izin usaha sebagai pialang berjangka.

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Tjahya Widayanti menyatakan bahwa Binomo melanggar Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997. Tjahya menegaskan meskipun Binomo mengklaim menjadi anggota kategori 'A' di salah satu institusi keuangan internasional, Binomo tetap dinilai ilegal.

"Meskipun Binomo mengaku menjadi anggota Komisi Finansial Internasional Kategori "A", namun dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka dari Bappebti sebagaimana diatur melalui Pasal 31 ayat (1) UU No 32 Tahun 1997," ungkap Tjahya lewat pesan singkat kepada detikcom, Senin (24/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Tjahya juga membenarkan bahwa Bappebti telah melakukan pemblokiran pada dua website Binomo, binomo.com dan binomo.net. Pemblokiran tersebut bahkan telah dilakukan sejak 8 Oktober 2019.

"Bappebti telah melakukan pemblokiran situs web Binomo dengan domain binomo.com dan binomo.net melalui Surat Dinas ke Kominfo No. 392/BAPPEBTI.2/10/2019 tanggal 8 Oktober 2019," ungkap Tjahya.

Dia mengatakan bahwa Binomo diblokir agar menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh program investasi yang dilakukan.

"Binomo diblokir untuk menghindari kerugian masyarakat yang diakibatkan oleh pelanggaran di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," kata Tjahya.


(zlf/zlf)

Hide Ads