DPR Singgung Gaji Ahok Rp 3,2 M, Pertamina: Itu Hoaks!

DPR Singgung Gaji Ahok Rp 3,2 M, Pertamina: Itu Hoaks!

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Senin, 25 Nov 2019 15:19 WIB
Foto: Fuad Hasim/Tim Infografis
Jakarta - Basuki Tjahja Purnama atau yang beken disapa Ahok sah menjadi komisaris utama Pertamina hari ini. Kabarnya Ahok akan menerima gaji Rp 3,2 miliar per tahun.

Anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Golkar Ridwan Bae mempertanyakan besaran gaji yang didapatkan Ahok. Dia juga curiga karena di tengah gaji petinggi yang besar harga avtur yang dijual Pertamina sangat tinggi.

"Saya mengharapkan penjelasan dari Pertamina, gaji komisaris komisaris yang sangat tinggi yaitu Rp 3,2 miliar. Kaitannya, dengan harga avtur yang tinggi, sepertinya ada ketidakseimbangan. Tolong penjelasannya," ujar Ridwan di ruang rapat Komisi V DPR, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Direktur Pemasaran Korporat Pertamina Basuki Trikora Putra mengelak jumlah gaji yang disebut Ridwan, kata Ridwan itu hoaks. Basuki justru mengaku tidak tahu berapa besaran gaji komisaris utama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu hoaks! Kami tidak tahu angkanya bisa sebesar itu. Masyarakat bisa memahami," ucap Basuki.

Mengutip laporan keuangan Pertamina tahun buku 2018, kompensasi yang diberikan kepada jajaran direksi dan komisaris sebesar US$ 47,23 juta atau setara Rp 661 miliar (kurs Rp 14.000) per tahunnya.

Besaran gaji direksi dan komisaris berbeda. Untuk gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
Sementara, gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.

Adapun susunan direksi Pertamina saat ini adalah 11 orang, sementara untuk komisaris di 2018 mencapai 6 orang. Artinya jika dibagi rata ke 17 orang, masing-masing bisa mengantongi hingga Rp 38 miliar setahun atau Rp 3,2 miliar per bulan.


(das/das)

Hide Ads