Menurut Komisi VII, Plt Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani belum menunjukkan data lengkap kepada pihak Komisi VII DPR RI. Untuk itu, Komisi VII DPR RI meminta PT PLN (Persero) agar melakukan kajian dan pendataan secara akurat terkait jumlah pelanggan Rumah Tangga Mampu (RTM) dan non-RTM.
Permintaan tersebut terkait dengan wacana R1-900 RTM yang akan masuk ke golongan tarif non subsidi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: DPR-PLN Rapat 5 Jam, Ini Hasilnya |
Komisi V DPR RI memberikan batas waktu kepada pihak PT PLN (Persero) hingga 9 Desember 2019 untuk memberikan data tersebut. Sambil menunggu itu, Komisi VII DPR RI meminta penangguhan pencabutan untuk subsidi listrik tahun 2020.
Sebelumnya, pemerintah berencana menghentikan subsidi untuk listrik golongan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM). Hal ini dilakukan agar anggaran subsidi tak semakin besar.
Usai dicabut, maka pelanggan 900 VA akan masuk pelanggan non subsidi. Setelah itu, maka akan berlaku tarif penyesuaian di mana tarif listrik tergantung sejumlah komponen seperti dolar dan harga minyak atau Indonesia crude price (ICP). Artinya, tarif listrik bisa naik atau turun.
(fdl/fdl)