"Kami punya disposal 20 ribu ton sudah disetujui oleh rakortas untuk di-disposal," kata Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog Tri Wahyudi dalam sebuah diskusi yang diadakan Center for Indonesian Policy Studies di Aston at Kuningan Suites, Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Dia menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan bahwa CBP harus di-disposal atau dibuang apabila telah melampaui batas waktu simpan paling sedikit empat bulan atau berpotensi dan atau mengalami penurunan mutu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pihaknya mengeluhkan karena aturan tersebut tidak didukung Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sampai sekarang kajian terkait anggaran ganti rugi atas beras turun mutu tidak kunjung selesai.
"Karena ini uang negara, harus diganti oleh Kementerian Keuangan. Alhamdulillah Permentan-nya ada tapi di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nggak ada. Jadi di PMK-nya nggak ada. Jadi nggak bisa diselesaikan," ujarnya.
Pihaknya ingin ada sinkronisasi kebijakan antara Kementan dan Kemenkeu. Pasalnya masalah yang dihadapi Bulog bisa menjadi temuan BPK.
Baca juga: Harga Gula Mulai Naik, Tembus Rp 13.000/Kg |
"Permentan-nya ada, PMK-nya nggak ada. Jadi kami bingung. Itu cukup besar nilainya. Kalau ini disposal tidak ada yang bayar ya pasti jadi potensi temuan BPK. Ini saya kira sinkronisasi kebijakan mesti disegerakan," tambahnya.
(toy/zlf)