Sekarang Ajukan Izin Usaha Makin Gampang dan Anti Ribet

Sekarang Ajukan Izin Usaha Makin Gampang dan Anti Ribet

Advertorial - detikFinance
Jumat, 06 Des 2019 00:00 WIB
Jakarta - Stigma ribet dan birokrasi yang panjang saat mengurus izin usaha membuat orang-orang malah malas untuk mendaftar. Belum lagi bila proses tersebut juga menghabiskan biaya yang tak sedikit.

Pemikiran seperti itu terbersit dalam benak Harry Juanda saat harus mengurus izin pendirian usaha di bidang kuliner beberapa waktu yang lalu. Menurutnya wajar jika pemikiran seperti itu muncul.

"Di Indonesia itu kan ada istilah konyol, kalau bisa dibuat lama, kenapa harus dipercepat. Itu yang membuat saya ilfeel," kata pria 34 tahun ini.

Kalau Harry yang merupakan WNI dan menghabiskan seluruh waktunya di Indonesia saja bisa mengalami kesulitan, bagaimana dengan investor asing yang memiliki budaya dan tradisi yang berbeda? Alih-alih menanamkan modalnya di Indonesia, mereka justru akan memilih untuk menanamkan modalnya di negara tetangga seperti Malaysia, Thailand, dan Vietnam. Suatu kerugian yang besar bagi Indonesia bukan?

Kekhawatiran Harry sebenarnya juga pernah dirasakan oleh Presiden Joko Widodo yang berlatar belakang pengusaha mebel di Solo. Oleh karena itu, sejak awal menjabat sebagai Presiden RI, dirinya telah menaruh perhatian pada masalah kemudahan berusaha ini. Salah satu hal yang dilakukan adalah dengan menerbitkan PP Nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang juga dikenal dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Sistem ini merupakan suatu terobosan baru dalam mendukung iklim usaha dan investasi di Indonesia agar lebih sehat dan kondusif. Pengurusan izin usaha pun dapat dilakukan di manapun, kapanpun, dan tidak dipungut biaya. Meski begitu, dalam implementasinya, sistem OSS ini mendapati berbagai kendala yang kerap ditemui oleh para pelaku usaha. Mulai dari server yang down, salah input data atau human error, hingga jaringan internet yang tidak stabil. Akhirnya, OSS pun diplesetkan menjadi SOS yang berarti bahaya atau singkatannya diubah menjadi 'Ojo Suwe-Suwe' dalam bahasa Jawa yang artinya jangan lama-lama.

Seperti yang dialami Harry, ketika ia mulai memasukkan data dan dokumen untuk melengkapi persyaratan izin usahanya melalui sistem OSS, servernya sempat bermasalah sehingga ia harus menunggu lebih lama. Selain itu, dia juga merasakan belum ada solusi yang efektif saat terjadi human error dalam proses pengisian data dan dokumen ke sistem.

Kendala-kendala tersebutlah yang coba diatasi oleh pemerintah dengan terus memperbaiki sistem OSS. Penerapan OSS versi 1.1 yang diuji coba pada 11-29 November yang lalu, dilakukan untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan yang nantinya timbul melalui sistem tersebut.

Setidaknya ada 12 perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem OSS sebelumnya. Sebenarnya sistem yang baru adalah sistem yang benar-benar baru, bukan pengembangan sistem yang lama. Pengembangan tersebut meliputi tampilan yang lebih informatif, pencatatan total investasi berdasarkan KBLI 5 digit, hingga tambahan fitur-fitur seperti kantor cabang, LKPM dan masih banyak lagi perbaikan yang lainnya, yang dijamin nggak bakal ribet.

Semua itu dilakukan untuk memberikan kemudahan anda sebagai pelaku usaha dalam mengurus perizinan berusaha di Indonesia. Pemerintah berharap dengan dipermudahnya izin usaha dan iklim usaha yang kondusif, maka perekonomian Indonesia pun akan meningkat. (adv/adv)