Pembatasan truk angkutan barang ini akan dilaksanakan mulai tanggal 20-21 Desember, 25 Desember, dan 31 Desember hingga 1 Januari 2020.
"Kami memang usaha lakukan upaya meningkatkan kualitas. Apa yang dilakukan di antaranya membatasi operasi mobil angkutan barang tanggal 20,21, 25, 31 Desember, dan 1 Januari," kata Budi Karya dalam rapat kerja menyambut kesiapan transportasi dan infrastuktur Nataru, di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembatasan kendaraan angkutan barang itu dilakukan untuk memaksimalkan lalu lintas kendaraan pemudik saat Nataru.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan inspeksi terhadap kendaraan kelebihan dimensi dan muatan atau ODOL (over dimension and over load). Hal itu sejalan dengan pengecekan sarana dan prasarana transportasi darat oleh Kemenhub.
"Di darat, penyeberangan kita lakukan pengecekan kesiapan prasarana jalan dan angkutan umum, sosialisasi keselamatan ke pengemudi, pintu tol, inspeksi angkutan umum rampcheck, mengoptimalkan kedatangan dan kecepatan kapal, mengawasi ODOL," terang Budi.
(ara/ara)