Bikin Anak Usaha BUMN Harus Lewat Persetujuan Erick Thohir

Bikin Anak Usaha BUMN Harus Lewat Persetujuan Erick Thohir

Trio Hamdani - detikFinance
Senin, 02 Des 2019 17:37 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bakal menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) untuk memperketat pembentukan anak perusahaan pelat merah.

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga menjelaskan, melalui Permen BUMN nantinya pembentukan anak perusahaan harus lewat persetujuan menteri.

"Ya nanti ada pengajuan ke Pak Menteri," kata dia ditemui di Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (2/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Selama ini memang belum ada aturan khusus yang mengharuskan pembentukan anak perusahaan BUMN melalui persetujuan menteri. Jadi perusahaan pelat merah bisa dengan mudahnya mendirikan anak perusahaan.

"(Permen) itu bagian dari nyetop dulu nih. Kan kita nggak tahu selama ini, mereka bikin sendiri saja (anak perusahaan). Nah, daripada mereka buat lagi, buat lagi, kita setop dulu," jelasnya.


Arya melanjutkan bahwa Permen BUMN tersebut masih dalam dirancang.

"Ini kan Permen baru dirancang. Bagaimana bentuk Permennya. Apakah ada turunannya atau nggak. Ini masih plan. Tujuannya jelas agar ke depan nggak mudah lagi membuat anak perusahaan. Reason-nya harus jelas, alasannya apa," tambahnya.


(toy/ara)

Hide Ads