Atas dasar itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia M Ikhsan Rosan menyebut barang-barang tersebut menjadi tanggung jawab pemilik barang, bukan pengangkut.
"Jadi kalau misalnya karyawan mengangkut barang itu, ya itu bukan titipan tapi memang barangnya dia. Itu sudah menjadi tanggung jawab dia pribadi bukan pengangkut," kata Ikhsan di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seluruh penumpang yang di situ kita sudah sampaikan tentang aturan kepabeanan yang berlaku baik di kota asal atau di kota tujuan. Nah itu akhirnya menjadi tanggung jawab dari masing-masing pemilik barang," pungkasnya.
Namun begitu, Ikhsan menegaskan Garuda tetap akan patuh terhadap apa yang disampaikan bea cukai. Dia memastikan karyawan Garuda Indonesia sebagai pemilik barang tersebut siap melakukan apa yang diinstruksikan bea cukai.
"Kalau memang harus membayar biaya masuk pajak akan dibayarkan. Nah kalau memang harus melakukan re-ekspor karena tidak boleh masuk ya akan dilakukan. Jadi poinnya hanya itu," ucapnya.
(fdl/fdl)