Kemendag Bakal Revisi 18 Aturan Penghambat Ekspor

Kemendag Bakal Revisi 18 Aturan Penghambat Ekspor

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 15:43 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah merevisi 18 aturan atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Revisi tersebut dilakukan untuk menggenjot ekspor sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Nanti kita akan evaluasi. Jadi ada sekitar 18 Permendag. Ya makanya mengenai aturan ini kita harus pasti, jadi nanti kita akan announce," ungkap Menteri Perdagangan Agus Suparmanto usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemendag, Oke Nurwan mengatakan, dari 18 aturan tersebut, 5 di antaranya telah selesai direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Adapun beberapa Permendag yang telah direvisi tersebut di antaranya Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil, Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya, Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.

"Kalau dari 18 yang saya tahu sudah 5 selesai. Jadi kita percepat sekarang. Yang 5 itu tekstil, baja, barang modal tidak baku," papar Oke.


Secara keseluruhan, 18 aturan tersebut harus selesai direvisi dalam kurun waktu enam bulan.

"Harus selesai cepat, enam bulan ini harus selesai," tutup Oke.

Sebagai informasi, berikut daftar 18 aturan yang sedang dalam proses revisi oleh Kemendag:

Regulasi mengenai ekspor:
  • Pemendag 12/2017 tentang Ketentuan Produk Industri Kehutanan,
  • Permendag 51/2012 tentang Ketentuan Ekspor Sarang Burung Walet ke Republik Rakyat China,
  • Permendag 109/2018 tentang Ketentuan Ekspor Kopi,
  • Permendag 122/2018 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam daftar CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora),
  • Permendag 53/2018 tentang Ketentuan Ekspor Timah,
  • Permendag 1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, serta
  • Permendag 21/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Lain.

Regulasi mengenai impor:
  • Permendag 64/2017 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil,
  • Permendag 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam,
  • Permendag 82 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Telepom Genggam, dan Komputer Tablet,
  • Permendag 110/2018 tentang Ketentuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya,
  • Permendag 8/2018 tentang Ketentuan Impor Bahan Baku Plastik,
  • Permendag 9/2018 tentang Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor Kaca Lembaran,
  • Permendag 117/2015 tentang Ketentuan Impor Gula,
  • Permendag No. 31/2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun,
  • Permendag No. 97/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan,
  • Permendag 44/2019 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura, dan
  • Permendag 118/2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baku.



(dna/dna)

Hide Ads