Merujuk Undang-undang 45 tahun 2009 tentang Perikanan, disebutkan KKP hanya berwenang menerbitkan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Kapal Pengangkutan Ikan (SIKPI). Sedangkan verifikasi atau pengukuran ulang kapal perikanan dipegang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Di Perhubungan kita selesaikan izin, di KKP selesaikan izin. Perhubungan selesaikan izin 1 Maret, KKP muncul lagi 3 bulan, 1 Juni keluar. Begitu ke tengah laut perizinan Perhubungan-nya sudah habis, ditangkap, padahal izin nangkap ikannya masih boleh. Nggak boleh lagi nanti begitu," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden Jokowi, lanjut dia, meminta agar pengurusan izin ini disederhanakan. Untuk itu, Kemenhub sudah sepakat menyerahkan seluruh prosedur perizinan ke KKP.
"Kami melakukan pendekatan terus dan Alhamdulillah Menhub sangat terbuka. Bahkan beliau siap serahkan izin yang dikeluarkan Perhubungan diserahkan ke KKP," lanjutnya.
Jadi nantinya perizinan cukup dilakukan di KKP, alias satu atap. Itu akan mempermudah pelaku usaha. Tidak ada lagi tumpang tindih aturan.
"Jadi begitu (izin) keluar dengan KKP boleh nangkap, semuanya berlaku, umurnya sama," tambahnya.
(toy/hns)