Aturan Main Jualan Online Wajib Izin Usaha Diumumkan Senin Depan

Aturan Main Jualan Online Wajib Izin Usaha Diumumkan Senin Depan

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 16:20 WIB
Foto: iStock
Jakarta - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang mewajibkan para pelaku usaha atau pedagang online untuk memiliki izin usaha dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Untuk mensosialisasikan aturan tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengadakan pertemuan dengan pengusaha online pada 9 Desember 2019 mendatang. Selain mensosialisasikan PP tersebut, Kemendag juga akan menyampaikan tentang Permendag yang merupakan turunan dari PP itu.

"Besok tanggal 9 kita ada namanya forum e-commerce di Borobudur. Di situ kami akan juga melakukan sosialisasi tentang PP e-commerce dan bagaimana rencana Permendag e-commerce," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, usai menghadiri Penghargaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan 2019 di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Suhanto menuturkan, pihaknya akan menyampaikan mengenai poin-poin dalam Permendag e-commerce tersebut.

"Kita sampaikan poin-poin PP-nya. Kan sudah terbit, tinggal Permendagnya, turunannya. Nanti ya, yang teken kan Pak Menteri," tutur Suhanto.


Ia sendiri tak mau memberikan detail dari Permendag tersebut. Pada intinya, baik PP maupun Permendag diteken pemerintah untuk memberikan kesamaan antara pengusaha online dan offline.

"Tanggal 9 datang ke Borobudur, nanti infonya update di situ. Tanggal 9 nanti Pak Menteri yang menyampaikan. Kita ingin memberikan kesamaan antara pelaku bisnis online dan offline," tutup Suhanto.



Tonton juga KM Usaha Baru Mati Mesin di Tengah laut, 30 Penumpang Dievakuasi :

[Gambas:Video 20detik]




(dna/dna)

Hide Ads