Kewajiban tersebut tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kepentingannya banyak, kita tidak mau orang jualan yang tidak jelas. Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan," kata Agus di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia mereka harus memiliki izin itu saja prinsipnya," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum bisa memberikan penjelasan mengenai aturan baru tersebut. Dirinya memilih untuk mempelajarinya terlebih dulu.
"Nanti ya, saya belum bisa kasih komentar," ujar Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.
(hek/ang)