Swasta Biayai Proyek Infrastruktur Bakal Dapat Insentif Pajak

Swasta Biayai Proyek Infrastruktur Bakal Dapat Insentif Pajak

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 04 Des 2019 22:43 WIB
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pembangunan infrastruktur masih menjadi fokus pemerintah. Sejumlah skema pembiayaan pun terus dilahirkan untuk mendorong pembangunan infrastruktur.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, skema yang telah ada saat ini adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU) atau biasa disebut public private partnership (PPP). Skema ini pun wujudnya bermacam-macam.

"Public private partnership sekarang itu didesain berbagai macam sistem ada yang viability gap fund. Jadi suatu proyek dilihat feasibility study supaya IRR (Internal Rate of Return) naik, pemerintah kasih fund di depan," ujarnya dalam acara Market Outlook 2020 di Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau satu proyek dibangun nanti pemerintah secara berkala memberikan availability payment," tambahnya.


Dia mengatakan, pemerintah saat ini tengah menyusun skema insentif agar pembangunan infrastruktur semakin cepat. Salah satunya ialah membebaskan pajak untuk proyek yang seluruhnya didanai swasta.

"Kami sedang mendesain, satu logika lagi sekarang kalau suatu infrastruktur fully funded baik private sector, kami mau sediakan private sector-nya bisa minta pembebasan PPh badan kita kasih insentif. Tapi full private, full private funding, artinya apa, juga menaikkan IRR," tambahnya.

Dia mengatakan, pihaknya terbuka untuk skema-skema baru pembangunan infrastruktur.

"Kita cari terus kalau habis ini ada ide menarik ke kantor kita diskusi. Supaya private mau terlibat pembangunan infrastruktur," tutupnya.




(hns/hns)

Hide Ads