Dugaan pelanggaran tersebut pun langsung ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti , telah menginstruksikan untuk melakukan pendalaman atas informasi tersebut kepada Inspektur Penerbangan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I guna mendapatkan bukti adanya pelanggaran yang dilakukan oleh PT Garuda Indonesia.
Baca juga: Erick Thohir Bakal Copot Dirut Garuda |
"Penerbangan ferry flight (dalam dan luar negeri), wajib memiliki persetujuan terbang (Flight Approval/FA) serta tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial," tegas Polana dalam keterangan tertulis, Kamis (5/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai contoh, awak pesawat tambahan/extra crew, teknisi pesawat udara, inspektur penerbangan, komponen pesawat udara, dan tools and equipments," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman tersebut, apabila PT Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran, Polana menegaskan akan dikenakan sanksi. Sanksi yang dikenakan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.
"Kepada seluruh operator penerbangan ditegaskan untuk berkomitmen terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan agar tercipta penerbangan selamat, aman dan nyaman", tutupnya.
(ega/ega)