"Jadi jangan sampai tanah itu diam saja (tidak dimanfaatkan untuk perekonomian), harus dimanfaatkan untuk kegiatan ekonomi," katanya saat ditemui wartawan usai menyerahkan sertifikat tanah di Alun-alun Pemda Kabupaten Gunungkidul, Kamis (5/12/2019).
Surya melanjutkan Kementerian ATR akan memberi bantuan terkait pemanfaatan tata ruang untuk pengembangan pariwisata, ekonomi maupun lingkungan. Mengingat dengan pemanfaatan tanah yang benar akan memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, saat ini Kementerian ATR/BPN terus mendorong sertifikasi tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pasalnya dari target 126 juta, baru 62 juta bidang tanah di Indonesia yang mengantongi sertifikat.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN DIY, Tri Wibisono menambahkan, melalui program PTSL, saat ini BPN sudah melabeli 113.000 bidang tanah di DIY dengan sertifikat. Dari jumlah itu 33.000 bidang tanah berada di Kabupaten Gunungkidul.
"Dengan bukti ini (sertifikat tanah), maka kepemilikan tanah tidak dapat diganggu gugat lagi, dan harapannya bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.
Terpisah, Bupati Kabupaten Gunungkidul, Badingah mengatakan, dengan adanya sertifikat tanah itu dipergunakan untuk penguatan modal usaha produktif bagi masyarakat. Namun, ia berpesan agar sertifikat tanah tidak dijadikan agunan untuk mengajukan pinjaman, khususnya ke arah konsumtif.
"Sebaiknya peminjaman ke Bank (dengan agunan sertifikat tanah) dilakukan untuk kepentingan usaha, sehingga dapat menjadi stimulant untuk meningkatkan kesejahteraan. Karena jika dipakai hal konsumtif malah jadi masalah baru," ucapnya.
(hns/hns)