Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan empat direktur Garuda Indonesia yang ada di pesawat tersebut tidak mengantongi izin dinas dari Kementerian.
"Pertama, keempat direktur ini, kalau menurut Komite Audit yang ditandatangani Sahala (Komut) dan kawan-kawan, keempatnya tidak mendapat izin dinas Kementerian BUMN," ujar Arya di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan manifes, keempat direktur tersebut adalah, I Gusti Ngurah Askhara (Direktur Utama Garuda), Iwan Joeniarto (Direktur Teknik dan Layanan Garuda), Mohammad Iqbal (Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha), dan Heri Akhyar (Direktur Capital Human).
"Tapi, menurut surat komite, komisaris, I Gusti Ngurah Askhara, Iwan Juniarto, Mohammad Iqbal, dan Heri Akhyar," tambahnya.
Baca juga: Modus AA Selundupkan Harley Davidson |
Keempatnya dinilai melanggar surat edaran Menteri BUMN.
"Melanggar surat edaran Menteri BUMN," ujarnya.
(ara/zlf)