Menanggapi hal tersebut Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang edukasi dan perlindungan konsumen Tirta Segara mengungkapkan saat ini regulator sudah berupaya memfasilitasi aduan nasabah Jiwasraya.
"Sesuai undang-undang, OJK memfasilitasi, kita sampaikan ke Jiwasraya tolong diselesaikan keluhan dan aduannya," kata Tirta saat ditemui detikcom, di Jakarta, Jumat (6/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan, setelah keluhan tersebut disampaikan ada jangka waktu selama 20 hari untuk penyelesaian. Kemudian bisa diperpanjang lagi 20 hari.
"Jika nanti ternyata tidak ada kesepakatan antara pelaku usaha dengan konsumen maka konsumen bisa mengadukan ke pengadilan. Kalau untuk nasabah yang Korea Selatan itu institusional (harusnya) ngadu bukan ke DPR tapi ke Jiwasraya," imbuh dia.
Pada Rabu lalu, sebanyak 470 orang warga Korea Selatan yang menjadi nasabah Jiwasraya mengadu ke DPR. Mereka menyebutkan polis asuransi mendadak tidak bisa dicairkan.
Polis tersebut tak cair hingga satu tahun berjalan. Kemudian mereka mulai menghubungi bank yang menjual produk JS Saving Plan tersebut yakni Hana Bank. Namun pihak Hana Bank angkat tangan.
(kil/dna)