Untuk mengisi jabatan yang kosong, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Adapun penunjukan pejabat direktur definitif dilakukan pada Januari 2020.
Sebagai perusahaan terbuka, dibutuhkan waktu 45 hari untuk menunjuk pejabat yang akan mengisi jajaran direksi yang kosong di Garuda. Masa tersebut terhitung sejak 9 Desember 2019 saat Dewan Komisaris Garuda akan menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan perhitungan detikcom, 45 hari yang dihitung sejak 9 Desember 2019, maka RUPSLB akan dilaksanakan pada akhir Januari 2020.
"Pengajuan surat ke OJK Senin (9/12). di Terhitung 45 hari setelah itu," tutur Sahala.
Untuk posisi Plt Dirut sendiri, Dewan Komisaris sudah menunjuk Fuad Rizal yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Sedangkan, Plt direktur lain yang kosong masih didiskusikan.
"Lagi dibahas, tapi posisi terbaik nanti sudah ada," ungkap Sahala.
(ara/ara)