Dirut Garuda Seharusnya Dicopot Setelah 'Poles' Laporan Keuangan

Dirut Garuda Seharusnya Dicopot Setelah 'Poles' Laporan Keuangan

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 09 Des 2019 07:44 WIB
Foto: Dirut Garuda Ari Askhara (Herdi Alif Al Hikam/detikFinance)
Jakarta - I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau yang akrab disapa Ari Askhara dicopot dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Ari dicopot karena kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pengiriman pesawat baru dari Toulouse, Prancis ke Bandara Soekarno Hatta. Ada yang menilai seharusnya Ari Askhara sudah dipecat sejak lama dalam hal ini saat kasus mempercantik laporan keuangan.

Pengamat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Kepala Lembaga Manajemen FEB UI, Toto Pranoto menilai seharusnya Ari Askhara sudah dicopot dari Garuda Indonesia saat kasus laporan keuangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Toto, apa yang dilakukan Ari Askhara tersebut sudah melanggar prinsip good corporate governance (GCG).

"Misal dalam case Garuda, sebetulnya pada saat mereka membuat lapkeu (laporan keuangan) 2018 yang kemudian dianulir oleh OJK (otoritas jasa keuangan) dan otoritas bursa, harus diambil tindakan tegas," kata Toto saat dihubungi detikcom, Jakarta, Minggu (8/12/2019).

Kejadian tersebut hanya memberikan sanksi kepada jajaran direksi BUMN dan komisarisnya. Denda tersebut dibagi menjadi tiga, pertama denda Rp 100 juta kepada Garuda sebagai emiten, kedua denda Rp 100 juta kepada masing-masing direksi, dan ketiga denda Rp 100 juta secara kolektif bagi direksi dan komisaris yang menandatangani laporan keuangan.

Menurut Toto, sanksi yang diberikan tidak cukup berat bagi jajaran direksi Garuda Indonesia. Apalagi pada saat itu, Rini Soemarno selaku Menteri BUMN secara tegas menyatakan tidak perlu mencopot Ari Askhara.

Kapan Garuda punya bos baru?

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir bersama Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah memberhentikan sementara para direktur yang terlibat dalam penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Airbus A330-900 Neo.

Untuk mengisi jabatan yang kosong, Dewan Komisaris akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Adapun penunjukan pejabat direktur definitif dilakukan pada Januari 2020.

Sebagai perusahaan terbuka, dibutuhkan waktu 45 hari untuk menunjuk pejabat yang akan mengisi jajaran direksi yang kosong di Garuda. Masa tersebut terhitung sejak 9 Desember 2019 saat Dewan Komisaris Garuda akan menyampaikan surat permohonan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Jadi yang dilakukan sekarang pemberhentian sementara. Keputusan permanennya pada saat RUPSLB yang akan dilaksanakan 45 sejak kami menyampaikan surat permintaan ke OJK," kata Komisaris Utama (Komut) Garuda Indonesia Sahala Lumban Gaol di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).

Berdasarkan perhitungan detikcom, 45 hari yang dihitung sejak 9 Desember 2019, maka RUPSLB akan dilaksanakan pada akhir Januari 2020.

Untuk posisi Plt Dirut sendiri, Dewan Komisaris sudah menunjuk Fuad Rizal yang juga menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko. Sedangkan, Plt direktur lain yang kosong masih didiskusikan.


Pencopotan Ari Askhara menjadi sebuah keputusan yang didukung oleh Presiden Jokowi. Jokowi mengingatkan agar tak ada lagi direksi BUMN maupun pejabat tinggi lainnya yang melakukan hal serupa.

"Saya kira pesannya tegas sekali sudah. Saya tidak akan mengulang, jangan ada yang mengulang-ngulang seperti itu lagi," kata Jokowi saat ditemui di sela peresmian tol Kunciran-Serpong, Tangerang, Jumat (6/12/2019).

Jokowi bilang pengungkapan kasus ini menjadi pesan untuk semua pihak. Dia pin mengingatkan agar tak 'bermain-main' dengan kasus serupa.

"Menteri BUMN sudah tegas sekali, sudah, itu pesan untuk semuanya, jangan main-main, sudah," katanya.



Simak Video "Video: Mengulik Kecanggihan Fitur Find My yang Dipakai Penumpang Garuda Lacak iPhone"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads