Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.
"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadaf flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," kata Polana.
Polana menambahkan Garuda diberi waktu tujuh hari setelah surat denda dilayangkan. Artinya, paling lambat Garuda diminta membayar denda pekan depan.
"Begitu dikeluarkan, paling lama tujuh hari," tutur Polana.
(hns/hns)