Agus menjelaskan bahwa prioritas pembangunan 19 kawasan industri di 2020 difokuskan di luar Pulau Jawa.
"Di periode ini melalui RPJMN 2020-2024, pemerintah mengusulkan 19 kawasan industri di luar Jawa," kata dia Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengusulan 19 kawasan industri telah melewati seleksi dengan menilai berbagai aspek. Kemenperin menerima daftar kawasan industri yang dalam tahap perizinan, pembebasan lahan, dan konstruksi," sebutnya.
Pemerintah menyeleksi kawasan industri prioritas dengan melihat progres dan kendala masing-masing kawasan dan memberikan penilaian dengan kriteria teknis kawasan industri prioritas. Kriteria teknis tersebut berupa kriteria administrasi yang mencakup status izin kawasan industri, kepemilikan lahan, dan kesesuaian tata ruang.
Kriteria operasional yang dinilai mencakup jenis pengelola, kemampuan pembiayaan, tenant, nilai strategis kawasan industri yang akan dibangun, potensi pengembangan daerah, serta tingkat intervensi pemerintah ke depannya.
"Kriteria operasional yang dinilai adalah kemampuan pembiayaan, nilai strategis kawasan industri yang mau dibangun, potensi pengembangan daerah dan tingkat intervensi pemerintah ke depannya," tambahnya.
(toy/zlf)