Luhut: Kapal Asing yang Ditangkap Sudah Milik RI, Ngapain Ditenggelamkan?

Luhut: Kapal Asing yang Ditangkap Sudah Milik RI, Ngapain Ditenggelamkan?

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 13:00 WIB
Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak mau menenggelamkan kapal-kapal asing tangkapan pemerintah.

Luhut mengatakan, kapal-kapal asing yang sudah ditangkap artinya menjadi kapal-kapal milik Indonesia. Sehingga tidak perlu untuk ditenggelamkan.

"Kapal asing kalau saya yang miliki atau buatan asing sudah dimiliki kami ya kapal Indonesia, ngapain ditenggelamin?," kata Luhut di kantornya, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang gini, ada orang sudah beli mobil mahal masa karena buatan asing ditenggelamin," tambahnya.


Luhut menjelaskan bahwa kapal-kapal ilegal yang berhasil ditangkap pemerintah bisa dimanfaatkan. Seperti diberikan kepada koperasi nelayan maupun ke sekolah-sekolah pelayaran.

"Kita akan lanjut putusan pengadilan, nanti dibicarakan Menteri Keuangan diapakan, apakah dikasihkan kepada koperasi nelayan atau di pendidikan kelautan. Daripada kita bikin baru lagi," ucapnya.

Meski begitu, Luhut tidak menampik bahwa penenggelaman kapal akan dilakukan jika memang dibutuhkan.

"Dilihat efisiensinya apakah penenggelaman itu diperlukan? kalau dia lari ya itu (penenggelaman kapal) kita lakukan. Jangan salah ya, jangan dipikir kita lunak, nggak lunak kok," pungkasnya.





(zlf/zlf)

Hide Ads