Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta, Kekecilan?

Garuda Terancam Denda Rp 100 Juta, Kekecilan?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 10 Des 2019 14:59 WIB
Foto: Dok. Airbus
Jakarta - Pemerintah menjatuhkan denda kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Denda diberikan gara kasus motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal diangkut pesawat Garuda A330-900 dari Toulouse, Prancis November kemarin.

Adapun besaran dendanya berkisar Rp 25 juta hingga angka maksimal yakni Rp 100 juta. Lantas, untuk maskapai sebesar Garuda Indonesia, apakah denda tersebut sudah sesuai? Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, denda tersebut sudah cukup diberikan untuk Garuda Indonesia. Ia mengatakan, denda tak dilihat dari besarannya, namun lebih kepada efek jeranya.

"Kalau namanya denda itu bukan besar atau kecilnya, tapi punishment itu sebagai kredibilitas," kata Budi usai menghadiri acara Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (10/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, ia pun tak akan mengenakan sanksi lainnya terhadap maskapai pelat merah tersebut. "Ya denda itu saja sanksinya," ujarnya.

Selain itu, Budi mengatakan bahwa pihaknya hanya bisa mengenakan sanksi denda terhadap perusahaan. Sehingga, Kemenhub tak bisa mengenakan sanksi denda terhadap pihak-pihak Garuda yang terlibat kasus penyelundupan tersebut.

"Mestinya nggak, mestinya Kemenhub ke perusahaan saja," tutur Budi.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Polana B Pramesti menjelaskan denda dijatuhkan karena Garuda melanggar aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 78 Tahun 2017 soal ketidaksesuaian flight approval (FA) alias data penerbangan.

"Hari ini sudah disampaikan surat pelanggaran administratif, berupa sanksi administrasi kepada Garuda karena melanggar PM 78 Tahun 2017 terkait dengan ketidaksesuaian terhadap flight approval," ucap Polana di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).

Dalam aturan tersebut aturan denda diberikan secara institusional, maksudnya maskapai yang akan membayar. Denda yang diberikan kepada Garuda maksimal Rp 100 juta.

"Iya denda institusi antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Kita sesuaikan dengan peraturan UU penerbangan, sudah disampaikan kepada Garuda hari ini. Kami menunggu reaksinya," imbuh Polana.


(fdl/fdl)

Hide Ads