Beberapa nama menteri disentil Jokowi menyangkut hal itu, salah satunya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Merespons hal tersebut, Basuki menjelaskan sudah ada aturan yang mengatur porsi asing dan lokal di sebuah rest area.
"Kan sudah ada aturan terkait 30% untuk (brand) asing dan 70% untuk lokal. Lagi pula, (brand asing) itu tetap harus ada seperti Starbucks atau KFC, karena tanpa itu, seperti yang kita liat di rest area Solo-Surabaya, isinya pick up semua," ujar Menteri Basuki di Gedung Kementerian PUPR, Selasa (10/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada KFC atau Starbucks satu jadi anchor (jangkar) nya, supaya orang mau ke situ jadi menyebar ke yang lain seperti ke Pecel Rawon," katanya.
Basuki pun memastikan bahwa porsi 70% keberadaan brand lokal di rest area maupun sentra-sentra ekonomi kawasan infrastruktur baru lainnya sudah terpenuhi sesuai aturan.
"Ya saya kira sudah ada 70% yang baru-baru (brand lokal) ya, seperti Sate Maranggi pasti ada, Soto Padang, Pecel Madiun, Rawon Uling, pasti ada," katanya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah memang sudah mengamanatkan aturan kepemilikan kios di rest area melalui Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 10/PRT/M/2018 tentang Tempat Peristirahatan dan Pelayanan pada jalan tol.
Beleid ini menginstruksikan seluruh pengelola tol untuk menyediakan lahan pelaku usaha lokal sebanyak 70%. Khusus untuk UMKM dan Koperasi, aturan ini juga punya porsinya sendiri yaitu masing-masingnya wajib mengisi area sebesar 20% dan 30% di sebuah jalan tol yang baru beroperasi.
(eds/eds)