Hal itu disampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam acara Dialog Pajak di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Pemeriksaan di lapangan kami rasakan. Banyak di antara kita WP tidak terlalu siap dengan adminsitrasinya. Mungkin orang kita tidak kompeten. Itu kita alami," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hariyadi mencotohkan, ada perusahaan yang pada saat dimintai administrasi oleh petugas pajak lalai. Misalnya dokumen yang tidak lengkap hingga tidak menjawab surat yang diberikan.
"Ya ngamuk lah orang pajaknya. Ya mulai diperiksa. Pas diperiksa nggak siap. Tidak ada catatan keluarlah SKP, langsung keluar angkanya ngagetin," terangnya.
Padahal, lanjut Hariyadi, belum tentu WP tersebut tidak taat pajak. Hanya karena kelalaian administrasi bisa kena denda pajak.
"Jadi WP-nya ini perlu diedukasi, jangan langsung disikat. Itu repot karena banyak yang orang keuangan WP-nya nggak kompeten. Itu yang jadi masalah. Ya namanya juga orang dikejar setoran. Petugas ini nggak salah, yang konyol si WP," ucapnya.
Oleh karena itu dirinya berharap petugas pajak bisa memaklumi jika ada kondisi seperti itu. Dia juga meminta Ditjen Pajak memberikan edukasi lagi kepada WP badan usaha.
"Di UU KUP ada kelalaian ada semacam excuse-nya lah. Ini saya usulkan jangan langsung dihajar lah, kasihan juga. Itu besar akibatnya loh karena keteledoran tidak merespons, ditanya catatan nggak ada. Itu jadi masalah," tutupnya.
(das/dna)