"Saya juga kaget ketika ada direksi menjadi komisaris di 6 perusahaan. Mestinya secara etika, saya nggak tahu nanti saya review juga peraturan yang ada di BUMN benar atau enggak saya belum tahu. Mestinya kan kalau sudah menjabat jadi Dirut ya maksimal 2," kata Erick di kantor pusat DJP, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Erick mengatakan bila seorang Dirut rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan lain, seharusnya gaji yang didapat sebagai komisaris hanya 30% dari gaji Dirut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau nggak akhirnya ini yang saya nggak mau, akhirnya semua berlomba-lomba menjadi komisaris juga. Bayangkan kalau ada misalnya, saya bukan suudzon ya. Misalnya di Pertamina, ada 142 perusahaan. Tiba-tiba direksinya menjadi komisaris di 142 perusahaan. Itu kan lucu-lucuan. Nah itu kita sikat," katanya.
Untuk sekarang ini, kata Erick, Ari Askhara dan direksi Garuda Indonesia lainnya yang rangkap jabatan telah dicopot dari posisi komisaris di anak dan cucu usaha. Pihak Komisaris Garuda Indonesia telah mengeluarkan surat pencopotan jabatan tersebut.
"Itu dari para komisaris Garuda sudah mengeluarkan surat kemarin selain penghentian Dirut lalu juga direksi yang terkait. Lalu mengangkat Plh-Plh (pelaksana harian) untuk 45 hari ke depan dan juga salah satunya memberhentikan di seluruh perusahaan," jelasnya.
(fdl/eds)