Soal Anak Usaha BUMN, Erick: Jangan Sampai Dimanfaatkan Oknum

Soal Anak Usaha BUMN, Erick: Jangan Sampai Dimanfaatkan Oknum

Vadhia Lidyana - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 11:53 WIB
Foto: Menteri BUMN Erick Thohir di Kemenko Polhukam (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperketat perizinan pembentukan anak, cucu sampai cicit BUMN. Hal ini dipertegas lewat penerbitan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Erick mengatakan aturan itu dikeluarkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan perusahaan pelat merah. Saat ini Erick mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk untuk memperkuat aturan tersebut.

"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah kita sedang menunggu PP dari Pak Presiden, atau mungkin nanti ada sinergi dengan Ibu Sri Mulyani. Untuk hak kita bisa, BUMN bisa menutup dan me-merger," sambungnya.

Untuk saat ini, Erick sendiri mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah total anak hingga cucu usaha yang dimiliki perusahaan pelat merah.


"Ya nggak tahu, Pertamina saja 142. Belum," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut. Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.




(fdl/ang)

Hide Ads