Erick mengatakan aturan itu dikeluarkan agar tak ada pihak yang memanfaatkan perusahaan pelat merah. Saat ini Erick mengaku sedang menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) untuk untuk memperkuat aturan tersebut.
"Saya sudah mengeluarkan Kepmen bahwa anak cucu perusahaan itu sekarang harus ada review dari kita alasannya apa. Jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang menggerogoti perusahaan sehat," kata Erick di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk saat ini, Erick sendiri mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah total anak hingga cucu usaha yang dimiliki perusahaan pelat merah.
"Ya nggak tahu, Pertamina saja 142. Belum," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.
Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut. Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.
Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.
(fdl/ang)