Transaksi Uang Tunai Mau Dibatasi, RUU-nya Ditarget Rampung 2020

Transaksi Uang Tunai Mau Dibatasi, RUU-nya Ditarget Rampung 2020

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 13 Des 2019 15:40 WIB
Foto: Pinjam Online (Tim Infografis: Andhika Akbarayansyah)
Jakarta - Rancangan undang-undang pembatasan transaksi uang kartal akhirnya masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2020 mendatang.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin mengungkapkan rancangan undang-undang ini diharapkan bisa segera dibahas dan menjadi undang-undang (UU).

"Pemerintah dan badan legislatif kan sudah menyepakati 15 prioritas yang akan dibahas pada 2020, salah satunya pembatasan transaksi uang kartal. Kalau bisa dibahas dan bisa segera disahkan 2020," kata Badar dalam konferensi pers di Kantor PPATK, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Dia menjelaskan saat ini PPATK sedang berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI) dan Otorotas Jasa Keuangan (OJK).

Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) ini akan membatasi transaksi tunai Rp 100 juta.

"Kalau uangnya ada di sistem bank, jadi lebih susah dilacak transaksi keuangan yang mencurigakan," kata Badar.

Meskipun dibatasi ada sejumlah transaksi yang akan dibolehkan untuk menggunakan uang tunai di atas Rp 100 juta. Misalnya transaksi antar penyedia jasa keuangan dan transaksi penanggulangan bencana.


Dia mengatakan, memang banyak pihak yang pro dan kontra dengan rencana ini. Namun PPATK sudah mengkaji draf dengan panjang dan matang.

Badar mengatakan dengan ketentuan ini diharapkan dapat mempersempit tindak pidana pencucian hingga pendanaan terorisme.Dengan pembatasan transaksi tunai itu, itu memperkecil ruang gerak terjadinya tindak pidana pencucian uang, tindak pidana asal tertentu, serta tindak pidana terorisme.


(kil/dna)

Hide Ads