Upaya itu diperkuat Erick lewat Keputusan Menteri (Permen) dengan nomor SK-315/MBU/2019 tentang penataan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN.
Lewat beleid tersebut, pihak istana berharap ke depannya, pembentukan anak-cucu usaha BUMN dapat lebih selektif lagi yakni dengan lebih mempertimbangkan keberadaan swasta dan usaha rakyat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Arif mengimbau agar ke depan pembentukan anak usaha BUMN pun harus menunjang core bisnis induknya.
"Kalau core kompetensinya pelabuhan jangan nanti buat anak usaha katering, padahal usaha katering itu adalah hal yang biasa (jadi bisnis masyarakat)," katanya.
Dia berharap ke depan Indonesia bisa mencontoh China dalam hal kompetisi bisnis di mana pihak swasta dan usaha rakyatnya dapat tumbuh serta bersaing di dalam negeri maupun global.
"Misalnya contoh di China itu ada BUMN dan ada beberapa perusahaan bank besar dimilik oleh negara. Tapi juga ada Alibaba, Tencent yang dimiliki swasta dan berkompetisi secara global," tutupnya.
(das/das)