Kenaikan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1175/KPTS/M/2019 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi.
Sementara, untuk golongan II dan III tarifnya disamakan. Begitu juga dengan golongan IV dan V.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Catat! Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp 7.000 |
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut, beberapa golongan tarifnya lebih murah.
"Golongan III dan IV lebih murah," katanya kepada detikcom, Minggu (15/12/2019).
Berikut daftar tarif terbaru Tol Jagorawi:
Golongan I Rp 7.000
Golongan II Rp 11.500
Golongan III Rp 11.500
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 16.000
Sebelumnya:
Golongan I Rp 6.500
Golongan II Rp 9.500
Golongan III Rp 13.000
Golongan IV Rp 16.000
Golongan V Rp 19.500.
(dna/dna)