Satgas UU 'Sapu Jagat' Resmi Dibentuk

Satgas UU 'Sapu Jagat' Resmi Dibentuk

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 16 Des 2019 10:10 WIB
Satgas UU 'Sapu Jagat' Resmi Dibentuk/Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta - Pemerintah resmi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk konsultasi publik omnibus law atau yang dikenal 'Undang-undang Sapu Jagat'. Pembentukan ini berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 378 Tahun 2019 tentang Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law.

Seperti dikutip detikcom, Senin (16/12/2019), keputusan ini menimbang, dalam rangka konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, perlu dibentuk satuan tugas bersama antara pemerintah dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

"Membentuk Satuan Tugas Bersama Pemerintah dan Kadin untuk Konsultasi Publik Omnibus Law yang selanjutnya disebut Satgas," bunyi Pasal 1.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Satgas ini memiliki tiga tugas sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2. Tugas Satgas yakni, melakukan konsultasi publik omnibus law penciptaan lapangan kerja dan perpajakan, melakukan inventarisasi masalah dan memberikan masukan dalam rangka penyempurnaan omnibus law hasil konsultasi publik, ketiga melaksanakan tugas terkait lainnya sesuai arahan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam rangka konsultasi publik omnibus law.

Di Pasal 3 terdapat susunan keanggotaan Satgas, di mana Menteri Koordinator Bidang Perekonomian bertindak sebagai Pengarah, Ketua Umum Kadin sebagai Ketua, kemudian ada delapan Wakil Ketua yang terdiri dari pemerintah dan Kadin. Satgas ini juga dilengkapi 127 anggota dan sekretaris.

Lebih lanjut, dalam pelaksanaan tugasnya dapat melibatkan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, akademisi, serta pihak lain yang dipandang perlu.


"Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonornian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kernenterian Koordinator Bidang Perekonornian," bunyi Pasal 7.

Keputusan Menteri ini berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan ini ditetapkan 9 Desember 2019 oleh Menteri Koordinator Bidang Perekokomian Airlangga Hartarto.


(zlf/zlf)

Hide Ads