Rapat ini akan membahas tentang prospek pengembangan, peremajaan kelapa sawit rakyat.
"Raker dengan Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian, Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, hingga Kepala BPDPKS dibuka," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Hasan Aminuddin di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kelapa sawit merupakan komoditas strategis sehingga disebut primadona yang diolah korporasi maupun masyarakat. Namun, terdapat beberapa permasalahan di antaranya terkait legalitas dan impor kelapa sawit yang memiliki citra kualitas buruk dikancah internasional," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, Indonesia resmi mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) per 15 Desember 2019 kemarin.
Pengajuan gugatan dilayangkan untuk menuntut kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation Uni Eropa (UE) yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Diskriminasi tersebut kemudian berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), nilai ekspor minyak kelapa sawit dan biofuel/Fatty Acid Methyl Ester (FAME) Indonesia ke Uni Eropa menunjukkan tren negatif pada lima tahun terakhir. Nilai ekspor FAME mencapai US$ 882 juta pada periode Januari-September 2019, atau menurun 5,58% dibandingkan periode yang sama di tahun 2018 sebesar US$ 934 juta.
Sementara nilai ekspor minyak kelapa sawit dan FAME ke dunia juga tercatat melemah 6,96% dari US$ 3,27 miliar pada periode Januari-September 2018 menjadi US$ 3,04 miliar year-on-year.
Selain itu, rapat ini ialah sebagai upaya tindak lanjut terhadap imbauan Presiden RI Joko Widodo yang menargetkan peremajaan kebun sawit sebanyak 500 ribu hektare (ha), yang kini realisasinya baru mencapai 51 ribu ha.
"Komisi IV ingin melihat seberapa jauh perkembangan peremajaan sawit di Indonesia beserta distribusi dananya," imbuhnya.
(zlf/zlf)