Badan Perlindungan Konsumen Terima Ribuan Aduan, Total Kerugian Rp 3 T

Badan Perlindungan Konsumen Terima Ribuan Aduan, Total Kerugian Rp 3 T

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 16 Des 2019 13:22 WIB
Foto: BPKN laporkan catatan aduan yang diterima sepanjang 2018 (Vadhia Lidyana/detikFinance)
Jakarta - Sepanjang tahun 2019, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menerima 1.510 aduan masyarakat Indonesia terkait pelanggaran hak-hak konsumen.

Koordinator Komisi III BPKN Rizal E. Halim mengungkapkan, dari ribuan aduan tersebut, potensi kerugian konsumen mencapai Rp 3,35 triliun.

"Total dari 1510 itu potensi kerugiannya Rp 3,35 triliun," ungkap Rizal dalam acara pemaparan Catatan Akhir Tahun BPKN, kantor pusat Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (16/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun, angka tersebut di luar kerugian konsumen yang merupakan korban asuransi Jiwasraya dan Bumiputera. Rizal menuturkan, untuk dua perusahaan asuransi tersebut, potensi kerugian konsumen mencapai Rp 40-50 triliun.

"Kerugian Rp 3,35 triliun itu di luar asuransi. Potensi kerugian ada sampai Rp 40-50 triliun untuk kedua asuransi tersebut," kata Rizal.

Selain itu, Rizal mengatakan bahwa dari 1510 aduan, 90% di antaranya merupakan kasus perumahan.

"Dari 1510 aduan itu 90% kasus perumahan, ini massive," papar dia.

Lebih lanjut, dari 1510 aduan, 1370 di antaranya merupakan pengaduan konsumen terhadap kasus perumahan, 76 kasus di jasa keuangan, 12 kasus e-commerce, 9 kasus listrik dan gas rumah tangga, 5 kasus transportasi, 6 kasus layanan kesehatan, 3 kasus barang elektronika, dan 24 kasus lain termasuk kasus black out PLN beberapa waktu lalu yang sudah diperoleh penyelesaiannya.


Adapun 3 aspek dalam kasus yang menjadi sorotan utama BPKN adalah kasus yang mengancam jiwa konsumen, mengancam kesehatan, bersifat massal dan berpotensi meresahkan publik.

"Standar Komisi III di pengaduan BPKN itu ada 3 tracing point. Pertama yang mengancam jiwa konsumen, kedua mengancam kesehatan konsumen, ketiga yang sifatnya massive dan berpotensi meresahkan publik," pungkas Rizal.


(dna/dna)

Hide Ads