"Ya itu yang harus dihentikan (penangkapan benih lobster). Pemerintah harus berupaya menghentikan itu," kata Suhana saat dihubungi detikcom, Senin (16/12/2019).
Seperti diketahui, larangan penangkapan benih lobster sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Suhana bilang, para nelayan juga sudah berikrar bahwa mereka akan menghentikan penangkapan benih lobster. Sehingga jika ada yang ingin melegalkan ekspor benih lobster atas nama nelayan, ia menyebut harus dipertanyakan kebenarannya.
"Nelayan sendiri sudah berikrar saat itu mereka akan menghentikan penangkapan benih lobster. Jadi kalau ada yang mengatasnamakan nelayan untuk melegalkan ekspor benih lobster perlu dipertanyakan," sebutnya.
Suhana menjelaskan, benih lobster secara ekonomi memiliki nilai yang tinggi. Sehingga daripada diekspor, penangkapan benih lobster harus tetap dilarang.
"Saya kira itu (penangkapan benih lobster) bentuk-bentuk kejahatan ekonomi yang harusnya ditindak oleh penegak hukum. Bukan malah melegalkan yang begitu," pungkasnya.
(dna/dna)