Luhut Sudah Dukung Ekspor Benih Lobster Sejak Susi Masih Menjabat

Luhut Sudah Dukung Ekspor Benih Lobster Sejak Susi Masih Menjabat

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Senin, 16 Des 2019 20:00 WIB
Foto: Achmad Dwi Afriyadi
Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dikabarkan akan mencabut larangan ekspor benih lobster yang selama ini tertuang dalam kebijakan menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 1/2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.

Kemudian Susi kembali mengeluarkan Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan Dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sependapat dengan Edhy, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memberikan dukungannya terkait pencabutan larangan ekspor benih lobster. Berdasarkan catatan detikcom, Luhut telah mendorong dibukanya keran ekspor benih lobster sejak awal April 2019 lalu.

Saat itu Luhut pernah meminta agar Menteri Kelautan dan Perikanan saat itu, Susi Pudjiastuti, untuk merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting dan Rajungan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


Yang diminta untuk dilakukan perubahan adalah pada Pasal 7 yang mengatakan setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya. Luhut ingin agar ada pengecualian tentang itu.

"Ada pasal 7, pasal 7 kan dibilang tidak boleh (menjual benih lobster untuk budidaya)," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Selasa (2/4/2019).

"Sehingga disarankan ada perubahan permen itu, diubah pasal itu, dijelaskan bahwa boleh kalau apa (boleh dengan pengecualian), itu harus dicantumkan," sebutnya.


(dna/dna)

Hide Ads