Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan

Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 18 Des 2019 07:48 WIB
Tipu-tipu Moge dan Mobil Mewah Selundupan. Foto: Hendra Kusuma
Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan kembali membongkar aksi penyelundupan motor gede (moge) dan mobil mewah. Aksi ini tercatat sudah dilakukan sejak 2016 hingga 2019.

Modus yang digunakan para pelaku pun beragam, salah satunya adalah memalsukan nama barang. Ada tujuh perusahaan yang ditetapkan sebagai pelaku. Salah satunya menyebut motor dan mobil mewah itu sebagai batu bata.

Kerugian negara pun ditaksir mencapai ratusan miliar dari aksi tersebut. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku telah meminta bantuan Singapiura untuk memberantas aksi penyelundupan. Bagaimana kisahnya?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali membongkar kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan mobil mewah. Seluruh barang selundupan ini berhasil digagalkan oleh Ditjen Bea dan Cukai.

"Hari ini kita undang di pelabuhan dalam rangka menyampaikan penjelasan kinerja Bea Cukai berkolaborasi dengan seluruh instansi dalam lakukan penertiban terutama kendaraan bermotor di Tanjung Priok. Kami sampaikan statistik seluruh penyelundupan mobil dan motor mewah seluruh Indonesia. Di depan ini sebagian contoh motor yang diselundupkan melalui kontainer, kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai, sepanjang 2016 sampai 2019 terdapat 54 unit kendaraan mewah yaitu 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin dengan merek yang telah disamarkan. Seluruh kendaraan mewah ini masuk ke dalam tujuh kasus yang berhasil dibongkar oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Sri Mulyani bilang, importasi ini dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda. Di mana, perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

Sebanyak tujuh perusahaan tersebut adalah PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

Begini modusnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan membongkar penyelundupan 54 kendaraan mewah. Kendaraan tersebut berupa 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor mewah dalam bentuk rangka dan mesin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan modus yang digunakan dalam kasus penyelundupan ini dengan memalsukan dokumen impor. Salah satu yang dicantumkan adalah dengan menyebut barang tersebut sebagai batu bata.

"Berbagai modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Sebanyak 54 kendaraan mewah ini merupakan penyelundupan sejak 2016-2019 dan masuk ke dalam tujuh kasus impor bermasalah di Pelabuhan Tanjung Priok. Adapun perkiraan total nilai seluruh kendaraan penyelundupan kurang lebih mencapai Rp 21 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp 48 miliar.

"Berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan proses analisis terhadap inward manifest, dicurigai adanya pemberitahuan yang tidak benar karena terdapat keanomalian antara netto weight barang dengan jenis barang yang diberitahukan," ujarnya.

Berapa besar kerugian negara?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperkirakan kerugian negara dari motor gede (moge) dan mobil mewah selundupan diseluruh Indonesia sekitar Rp 659,2 miliar.

Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi mengatakan total kerugian tersebut tercacat dalam periode tahun 2016-2019. Dikatakan Heru, kerugian negara selalu dua kali lipat dari total nilai barang selundupan tersebut.

"Kali dua, jadi kira-kira potensi perpajakannya baik bea masuk maupun pajak impor itu kali dua, dua kali lipat dari nilainya," kata Heru di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Dia mencontohkan misalnya total barang selundupan Rp 10 miliar maka kerugian negara mencapai Rp 20 miliar. Sebab, kewajiban yang harus dibayarkan meliputi komponen bea masuk sebesar 40 persen-50 persen, lalu Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 125 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen-7,5 persen, kemudian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen.

Berdasarkan data Bea dan Cukai, total nilai motor dan mobil mewah selundupan mencapai Rp 329,6 miliar pada periode 2016-2019. Di mana, motor mewah nilainya Rp 13,7 miliar dan mobil mewah Rp 315,9 miliar. Jika potensi kerugian negara dua lali lipat maka nilainya Rp 659,2 miliar.

RI minta bantuan Singapura?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah meminta Singapura ikut membantu memberantas barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Langkah ini diambil Sri Mulyani karena 54 unit kendaraan mewah baik motor maupun mobil diimpor langsung dari Singapura dan Jepang dengan merek disamarkan.

"Ini adalah satu rancangan besar, upaya kita, kita kerja sama dengan Singapura. Kami sudah bicara deputi Prime Minister, Menkeu Singapura untuk melakukan kerja sama erat antara DJBC (Ditjen Bea Cukai) Singapura," kata Sri Mulyani di Terminal Petikemas Koja, Jakarta Utara, Selasa (17/12/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, kerja sama tersebut mengenai pertukaran data, mulai dari kendaraan mewah maupun non kendaraan.

"Pertukaran data informasi kita lakukan semakin kuat sehingga mencegah kejadian-kejadian seperti ini karena mereka akan berikan lead information (informasi kunci) ke kita," tutur mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.



Simak Video "Video: Sopir Pikap Terlibat Laka Maut Moge Bendum Partai Demokrat Jadi Tersangka"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads