Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang telah diubah dengan PP Nomor 66 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015, TASPEN mengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat.
Sedangkan Jaminan Kematian (JKM) yang merupakan perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian dimana pesertanya terdiri dari PNS dan CPNS, Pejabat Negara, dan PPPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Taspen Care ini merupakan layanan terintegrasi yang dapat digunakan peserta Taspen baik aktif maupun pensiunan untuk menyampaikan pertanyaan, keluhan, mengunduh formulir pengajuan klaim, mengetahui jadwal mobil layanan TASPEN, dan juga berisi kamus ketaspenan," dikutip detikcom melalui keterangan tertulis TASPEN, Kamis (19/12/2019).
Para peserta dapat mengunjungi website Taspen di www.taspen.co.id untuk menggunakan layanan Taspen Care ini. Dengan adanya sistem informasi layanan dengan Taspen Care ini, maka berdampak baik dan bermanfaat bagi para CPNS sebagai peserta TASPEN dalam memperoleh informasi terkait layanan TASPEN, serta pengajuan pertanyaan dan keluhan dapat dimonitoring dan ditindaklanjuti dengan segera.
Itulah mengapa Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi idaman bagi banyak orang. Karir yang stabil menjadi salah satu alasan banyak orang bersaing untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah kerap mendukung dan sangat mempedulikan kesejahteraan para ASN dan keluarganya. Ketika sudah saatnya ASN pensiun, mereka tetap mendapatkan hak bulanan yang saat ini dikelola oleh PT TASPEN (PERSERO).
Namun, tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan, TASPEN juga memberikan perlindungan kepada Calon PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sebagai informasi, PT TASPEN (PERSERO) adalah BUMN yang mengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negera melalui program Tabungan Hari Tua (THT), Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM) terus berupaya untuk memberikan kemudahan demi terselenggaranya kesejahteraan ASN.
Didukung dengan inovasi - inovasi yang terus diberikan diantaranya aplikasi TASPEN Mobile V.2, TASPEN Otentikasi, Layanan Klaim Otomatis, dan Wirausaha Pintar. Sehingga keberadaan TASPEN dapat selalu dirasakan sejak peserta mulai aktif sebagai ASN, menjelang pensiun, hingga masa pensiun.
(ujm/ujm)