"Kita senang Kejagung sudah merespons, meresponsnya lebih jauh setelah OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ke Kejaksaan Agung juga," kata Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Kementerian BUMN Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2019).
Arya mengatakan, tiga instansi telah membawa malah Jiwasraya ke ranah hukum. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memperbaiki Jiwasraya. Dia juga menekankan pihak yang bersalah mesti bertanggungjawab terkait masalah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya semua baik dari Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan), OJK sudah mengarahkan ke kasus hukum. Jadi tiga lembaga sudah BUMN, OJK, Kementerian Keuangan sudah mendorong pihak Kejaksaan Agung memproses kasus ini. Jadi yang bersalah dan merugikan negara harus bertanggung jawab," paparnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan adanya praktik korupsi di Jiwasraya. Kejaksaan menaksir kerugian negara akibat korupsi tersebut mencapai Rp 13,7 triliun.
"Sebagai akibat transaksi tersebut, PT asuransi Jiwasraya (Persero) sampai Agustus 2019 menanggung potensi kerugian negara sebesar Rp 13,7 triliun. Hal ini merupakan perkiraan awal. Jadi Rp 13,7 triliun hanya perkiraan awal dan diduga ini akan lebih dari itu," ucapnya saat jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019).
(hns/hns)