Direktur Operasional PT Waskita Karya (Persero) Bambang Rianto selaku salah satu kontraktor jalan tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Japek layang menjelaskan sejatinya besaran tarif merupakan kewenangan PT Jasa Marga (Persero) selaku pengelola jalan tol.
Namun, kata Bambang, biasanya besaran tarif ditentukan dari nilai investasi jalan tol itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini Bambang tak bisa mengetahui pasti berapa besaran tarif yang akan diberlakukan nantinya. Tapi dari informasi yang didapatnya, tarif tol Japek layang akan disamakan dengan tol Japek yang ada di bawah.
"Kalau menurut saya ini memang domainnya Jasa Marga dan Kementerian PUPR. Tapi kalau saya boleh sampaikan, kalau saya dengar-dengar sih memang ada rencana disamakan atas dan bawah," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit pernah mengatakan pihaknya mengusulkan tarif untuk tol tersebut sekitar Rp 1.700-2.000 per kilometer (km). Menurutnya, tarif tol layang japek ini tak akan berbeda jauh dengan Tol JORR (Jakarta Outer Ring Road) II.
"(Usulan BPJT) antara Rp 1.700-2.000 per km. Tak beda jauh dibandingkan JORR II kan mirip Rp 1.700-an," tutur Danang ketika mengunjungi proyek pembangunan Tol Layang Japek km 37, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Namun, ia mengatakan, pihaknya masih akan melakukan rebalancing atau penyesuaian tarif dengan Tol Japek existing (non-elevated). "Kita sedang menyusun suatu proses regulasi bagaimana ini kita rebalancing dengan di bawah," terang Danang.
(fdl/fdl)