Menanggapi itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah sejatinya mendorong budi daya lobster. Sehingga, benih lobster ini diusulkan untuk dibudidaya terlebih dahulu baru diekspor.
"Terkait lobster dan juga ikan yang lain, sama seperti udang, yang kita dorong adalah yang budidaya," kata Airlangga ketika berbincang dengan awak media, di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada hitungan mortality rate dan yang lain, di claw back berapa yang dimasukkan lagi ke alam. Jadi kalau di alam dia survive kurang dari 2%, tapi kalau dibudi daya potensi untuk hidupnya lebih besar. Ini yang jadi pertimbangan," jelas Airlangga.
Sementara itu, terkait revisi aturan yang diteken Susi, yakni Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan (Permen-KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia, Airlangga mengatakan masih melakukan kajian.
"Ini lagi dikaji, jadi kalau lagi dikaji yang lama masih berlaku, sampai ada peraturan yang baru," tuturnya.
Lantas, apakah pengkajian regulasi ini mengarah pada revisi yang mencabut larangan ekspor? Terkait hal itu, Airlangga belum mau memberikan kepastian. Ia menuturkan, tindak lanjut atas Permen tersebut ada di tangan Edhy.
"Masih dikaji. Kalau pengkajian selesai baru ada tindak lanjut dari KKP," tutup Airlangga.
(fdl/fdl)