Tarif Damri Naik, Menhub: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

Tarif Damri Naik, Menhub: Jangan Sampai Merugikan Masyarakat

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 22 Des 2019 19:15 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Jakarta - Tarif DAMRI Angkutan Bandara Soekarno-Hatta resmi naik per 22 Desember 2019. Kenaikan tersebut berkisar dari Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu.

Menanggapi itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan tidak masalah jika kenaikan tarifnya masih wajar. Lain halnya jika kenaikan tarif sampai 2x lipat, ia tidak segan untuk menegur.

"Tarif DAMRI kita lihat ya semua juga naik. Jadi nanti kalau tarifnya naiknya itu nggak signifikan mestinya oke lah. Tapi kalau naik 2 kali lipat kita marahin dia," kata Budi Karya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Minggu (22/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi Karya menjelaskan, jika kenaikan mencapai Rp 15 ribu masih terjangkau. Ia pun membandingkan jika penumpang harus menggunakan taksi.

"Coba dihitung naik DAMRI Rp 15 ribu, naik taksi kalau ke Blok M paling murah kan Rp 100 ribu. Kan lebih murah-murah juga," ujar Budi Karya.

Menurutnya, yang terpenting adalah jangan sampai kenaikan tarif tersebut berlebihan hingga memberatkan penumpang yang ingin naik DAMRI.

"Saya pikir mereka melakukan itu sudah riset. Memang yang namanya tarif komersial itu bukan Kemenhub, itu business to business. Tapi jangan sampai merugikan masyarakat," katanya.




(eds/eds)

Hide Ads